* Harus bisa menjaga nama baik club. * Tidak memakai NARKOBA / NARKOTIKA baik sa'at di dalam club atau di luar club. * Tidak Ugal - Ugalan dalam memakai kendaraan baik saat tourink atau non tourink. * Mengetahui dan mematuhi rambu - rambu lalu lintas. * Memiliki SIM yang masih berlaku. * Mengetahui dan menghormati hukum yang berlaku. * Menghormati sesama biker's / rider's club / community. * Tidak meminjamkan atribut kepada orang lain. * Memakai atribut di setiap pertemuan.
#2 LAYAK TOURINK DAN SAFETY RIDDING
* BIKER'S / RIDER'S - Memakai helm standar SNI / DOT. - Memakai jacket / rompi. - Memakai sarung tangan dan masker. - Memakai Celana Panjang dan Sepatu.
* KENDARAAN ( MOTOR ) - Kendaraan di lengkapi STNK yang masih berlaku. - Lampu depan, lampu rem, riting / sein kiri - kanan, klakson yang berfungsi. - Plat nomor polisi depan belakang. - Kaca spion lengkap.
#3 SANKSI - SANKSI
* Teguran. * SP ( Surat Peringatan ) 1 sampai 3. * Penarikan atribut. * Di keluarkan dari CLUB. Sekian PERATURAAN yang harus di taati semua anggota / member CLUB.
¤Semua anggota / member CLUB yang keluar, maka semua atribut yang di miliki akan di tarik / di ambil.